Tinjauan yuridis penggunaan kawasan cagar alam sebagai ekowisata berdasarkan undang – undang no.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem (studi pada pulau sempu kabupaten malang)
D Dewasa ini masyarakat banyak melakukan wisata alam ke kawasan hutan yang seharusnya tidak diperuntukan sebagai kawasan wisata alam. hal ini tentu saja dapat merusak ekosistem kawasan hutan tersebut. Seperti halnya pada Kawasan Hutan Pulau Sempu Yang Ada Wilayah Malang Jawa Timur, kawasan hutan pulau sempu tersebut termasuk dalam kawasan cagar alam sehingga peruntukkan tidak dapat digunakan sebagai kawasan wisata akan tetapi pada kenyataanya banyak masyarakat yang datang ke kawasan cagar alam tersebut. Pokok permasalahannya adalah 1) bagaimanakah pengaturan penggunaan kawasan cagar alam sebagai Ekowisata berdasarkan “Undang – Undang No.5 Tahun 1990â€, 2) apakah aktifitas langsung wisata pada kawasan cagar alam bertentangan dengan peraturan Undang – Undang No.5 Tahun 1990 dan peraturan-peraturan lain yang terkait. 3) apa yang menjadi kendala hukum dan bagaimana penyelesaian hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder dan data primer sebagai data pendukung kemudian data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan logika deduktif sebagai penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Terdapat Pengaturan Penggunaan Kawasan Cagar Alam berdasarkan Undang – Undang No.5 Tahun 1990 terdapat sinkronisasi dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam yang tidak mengatur mengenai cagar alam sebagai ekowisata. 2) Aktifitas langsung wisata pada kawasan cagar alam bertentangan dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Pasal 17 Undang – Undang No.5 Tahun 1990 yang kemudian diamanatkan pada Pasal 33 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 sehingga kegiatan wisata alam pada Pulau Sempu ini dapat dikategorikan wisata yang illegal. 3) Kendala hukum terdapat pada Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa kegiatan pemanfaatan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam dapat dilakukan dengan tidak merusak bentang alam dan merubah fungsi kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Sehingga hal ini lah yang menyebabkan banyak masyarakat yang mendatangi kawasan cagar alam pulau sempu tersebut. Sehingga diperlukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat menjaga cagar alam pulau sempu.