Pengaturan mengenai travel insurance pada transaki online dibidang asuransi (studi kasus PT. Chubb Travel Insurance)
P Perjalanan merupakan hal yang sering dilakukan oleh banyak orang dengan berbagai macam tujuan. Resiko kerugian yang mungkin muncul selama dalam perjalanan menjadikan asuransi perjalanan sebagai suatu kebutuhan. Seiring dengan perkembangan teknologi modern, penawaran yang dilakukan perusahaan asuransi perjalanan pun semakin mudah sebagai contoh penjualan produk tiket dalam sebuah aplikasi online yang didalamnya terdapat penawaran asuransi perjalanan (travel insurance). Bagaimana pengaturan mengenai travel insurance pada transaksi online dibidang asuransi dan bagaimana bentuk tanggung jawab Perusahaan Asuransi Chubb Travel Insurance terhadap claim yang diajukan oleh tertanggung. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan Penelitian secara yuridis bertipe nomatif, yang bersifat deskriptif, data utama dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan, pengolahan data dilakukan secara deskirptif kualitatif, dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa Pengaturan mengenai travel insurance pada transaksi online belum secara khusus diatur dibidang asuransi. Adapun pengaturan yang mengatur masih bersifat umum dan Perusahaan Asuransi Chubb Travel Insurance sebagai penanggung tidak melakukan pembayaran atas claim yang diajukan oleh tertanggung dengan alasan yang tidak jelas.