Tinjauan yuridis terhadap penolakan klaim oleh PT. Asuransi Jiwa Sequis Life kepada Pahala Tua Habeahan (studi putusan no. 294/PDT/2020/PT.DKI)
A Asuransi jiwa merupakan sebuah perikatan antara penanggung dan tertanggung atas jiwa yang dipertanggungkan. Namun dalam praktiknya, saat tertanggung mengajukan klaim sering terjadi penolakan klaim oleh penanggung. Penolakan klaim dan batalnya suatu perjanjian asuransi jiwa dapat diakibatkan oleh beberapa hal misalnya pelanggaran prinsip itikad baik yang diatur dalam Pasal 251 KUHD. Apakah penolakan klaim yang dilalukan oleh PT. Asuransi Jiwa Sequis Life kepada Pahala Tua Habeahan telah sesuai dengan peraturan di bidang perasuransian dan apakah alasan dari penolakan klaim yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwa Sequis Life kepada Pahala Tua Habeahan sesuai dengan Putusan No. 294/PDT/2020/PT.DKI, merupakan permasalahan yang dibahas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang diolah secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penolakan klaim yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwa Sequis Life disesuaikan dengan Pasal 251, 281 dan 282 KUHD serta diketahui alasan penolakan klaim tersebut kepada Pahala Tua Habeahan diakibatkan pelanggaran prinsip itikad baik oleh Pahala Tua Habeahan dan Alm. Darisma Gaja