Tinjauan yuridis pengelolaan air minum di DKI Jakarta menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang pengairan (Studi Kasus Pemerintah Provinsi Dki Jakarta dengan PT Aetra dan PT Palyja)
P Pengelolaan air minum di DKI Jakarta pada saat ini di kelola oleh pihak swasta, sedangkan di dalam peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa air dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Permasalahannya adalah bagaimana pengelolaan air minum di DKI Jakarta sebelum dan sesudah dibatalkanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi?, dan bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pengelolaan air minum di DKI Jakarta?. Dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan data sekunder diolah secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan logika deduktif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwasanya berlakunya kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013. P.T. PAM Jaya selaku BUMD Provinsi DKI Jakarta menjalankan pengelola sumber daya air sebagai kekayaan alam. P.T. PAM Jaya juga harus melakukan kewajiban pengambilalihan swastanisasi dalam hal ini dengan mempertimbangkan Perjanjian Kerja Sama dengan P.T. Aetra dan P.T. Palyja serta mekanisme pengembalian ganti rugi dari dicabutnya swastanisasi. Upaya yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah dengan pembentukan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum, Renegosiasi Perjanjian Kerja Sama bersama para pihak, hingga gugatan perdata terhadap para pihak yang tidak sepakat dengan pencabutan privatisasi air.