Rancang bangun alat ukur kualitas udara dan tingkat kecerahan penerangan berbasis blynk
S Setiap pelaku industri wajib melaporkan keadaan ruang kerja dan lingkungan kerja agar tercapainya kesehatan dan keselamatan kerja serta mengurangi terjadinya kecelakaan kerja akibat keadaan yang sesuai dengan Peraturan Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja. Dan didasari oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No P.14/MenLHK/SetJen/KUM.1/7/2020 tentang indeks pencemaran udara. PT Cikarang Listrindo merupakan salah satu pelaku industri yang bergerak dalam bidang pembangkit listrik yang juga wajib melaporkan keadaan ruang kerjanya. Saat ini, pengambilan data menggunakan metode dengan alat ukur kualitas udara Aeroqual Series 500 dengan portable sensor dan Luxmeter dari Krisbow. Namun, pengambilan data dilakukan bergantian satu per satu di setiap ruang kerja dan dicatat hasil pengukurannya, sehingga akan memakan waktu pengambilan data dan kurang efisien. Berkaitan dengan hal ini, dibutuhkan alat ukur yang dapat memonitor dan merekam data dalam periode tertentu. Pengukuran dilakukan pada parameter kualitas udara diantaranya kadar PM2.5, CO, NO2, Lux, suhu dan kelembaban. Hasil pengukuran tersebut disimpulkan sesuai dengan peraturan diatas dengan dibagi menjadi 5 kondisi yaitu, baik, sedang, tidak sehat, sangat tidak sehat dan berbahaya. Data tersebut dimonitor dan dapat pula diunduh pada periode tertentu dengan smartphone Android melalui aplikasi Blynk. Dari data hasil pengujian didapat kesalahan pengukuran sebesar 7.56% untuk pengujian sensor PM2.5 membandingkannya dengan alat ukur yang rutin dikalibrasi yaitu Temptop. 3.27% dan 1.03% untuk sensor suhu dan kelembaban dibandingkan menggunakan alat ukur Krisbow thermocouple dan probe sensor kelembaban. 1.33% untuk sensor cahaya menggunakan pembanding Krisbow luxmeter, 5.57% serta 1.22% untuk sensor gas CO dibandingkan dengan merk RW dan NO2 dengan jarak akses maksimal 75 meter dalam ruang terbuka.
E Every industrial company is required to report the workspace condition and work environment to achieve the occupational safety and health, and to reduce the accidents in the workspace according to the Minister of Manpower Regulation No. 5/2018 on Occupational Safety and Health at Work Environment. Based on the Republic Indonesia Environment Minister Regulation No. P.14/MenLHK/SetJen/KUM.1/7/2020 concerning about the air pollution index. PT Cikarang Listrindo is one of the power plant company that should report all the workspace condition. In this research, data collection methods using an air quality will measure by each portable sensor, the Aeroqual Series 500, and a Luxmeter from Krisbow. Every workspace will measure separately in each workspace. In relation to this, the measuring tools are need to monitor and record the data in certain period. The measurements are on air quality parameters including levels of PM2.5, CO, NO2, lux, the temperature and humidity. The results of these measurements will concluded refer to the regulation and divide into 5 (five) conditions which are, good, moderate, unhealthy, very unhealthy, and dangerous. At the end, the data could have monitored and downloaded periodically in Android using Blynk application. According to the result data, there were some measuring error; 7.56% for PM2.5 sensor compared to the other sensor that always calibrate frequently, Temptop brand. 3.27% and 1.03% for temperature and humidity sensor compared to other sensor using Krisbow with temperature and humidity probe sensors, 1.33% errors for light sensor compared to Krisbow with luxmeter, 5.57% as well as 1.22% for CO compared to RW brand and NO2 gas sensor with the maximum measuring distance up to 75 metres at the open space area.