DETAIL KOLEKSI

Restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dalam putusan nomor 7283 k/pid.sus/2024: suatu analisis tentang secondary victimization


Oleh : Nanda Adelia

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2025

Pembimbing 1 : Maria Silvya Elisabeth Wangga

Kata Kunci : Restitution, Secondary Victimization, Human Trafficking Crimes, Victims\' Rights

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2025_SK_SHK_010002100302_Halaman-Judul.pdf 8
2. 2025_SK_SHK_010002100302_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf
3. 2025_SK_SHK_010002100302_Surat-Hasil-Similaritas.pdf
4. 2025_SK_SHK_010002100302_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf
5. 2025_SK_SHK_010002100302_Lembar-Pengesahan.pdf
6. 2025_SK_SHK_010002100302_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2025_SK_SHK_010002100302_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2025_SK_SHK_010002100302_Bab-1.pdf 25
9. 2025_SK_SHK_010002100302_Bab-2.pdf 19
10. 2025_SK_SHK_010002100302_Bab-3.pdf 11
11. 2025_SK_SHK_010002100302_Bab-4.pdf 17
12. 2025_SK_SHK_010002100302_Bab-5.pdf 4
13. 2025_SK_SHK_010002100302_Daftar-Pustaka.pdf 6
14. 2025_SK_SHK_010002100302_Lampiran.pdf 49

P Perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap para korban, termasuk dalam viktimisasi berulang. salah satu aspek penting dalam perlindungan korban adalah pemenuhan restitusi sebagai hak korban. namun, dalam putusan nomor 7283 k/pid.sus/2024, hak tersebut tidak diberikan walaupun ketentuan restitusi dalam uutppo merupakan hak yang mutlak atau melekat pada korban, sehingga dalam kasus ini mencerminkan belum iptimalnya perlindungan hukum terhadap para korban. rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi bagaimana seharusnya restitusi didapatkan oleh korban dalam putusan nomor 7283 k/pid.sus/2024 serta apakah tidak dipenuhinya restitusi sebagai hak korban dapat dikualifikasikan sebagai bentuk secondary victimization. penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif yang berdasarkan data sekunder sebagai data utama serta didukung oleh hasil wawancara, pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif, menggunakan logika berpikir deduktif untuk menarik kesimpulan. hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut uutppo, restitusi wajib diberikan kepada korban tanpa harus dimohonkan. penggunaan perma no. 1 tahun 2022 oleh majelis hakim dalam kasus perdagangan orang tidak tepat karena uutppo mengatur secara khusus, sedangkan perma bersifat umum. tidak dipenuhinya restitusi ini merupakan bentuk secondary victimization, dimana korban mengalami penderitaan lanjutan akibat kegagalan sistem hukum melindungi hak-hak korban.

H Human trafficking is a serious crime that has a widespread impact on victims, including repeated victimization. one important aspect of victim protection is the fulfillment of restitution as a victim\'s right. however, in decision number 7283 k/pid.sus/2024, this right was not granted despite the fact that the restitution provisions in law number 21 of 2007 on the eradication of human trafficking crimes are an absolute or inherent right of the victim. this case thus reflects the inadequate legal protection provided to victims. the research questions in this study include how restitution should be obtained by victims in decision number 7283 k/pid.sus/2024 and whether the failure to fulfill restitution as a victim\'s right can be classified as a form of secondary victimization. this study uses normative legal research with a descriptive nature based on secondary data as the main data and supported by interview results. data collection was conducted through literature review and analyzed qualitatively, using deductive reasoning to draw conclusions. the research findings indicate that according to law no. 21 of 2007 on the eradication of human trafficking, restitution must be provided to victims without the need for a request. the use of perma no. 1 of 2022 by the court in human trafficking cases is inappropriate because law no. 21 of 2007 on the eradication of human trafficking crimes is specific, while perma is general. the failure to provide restitution constitutes secondary victimization, where victims suffer further harm due to the legal system\'s failure to protect their rights.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?