Kewajiban asuransi jiwa bagi debitur dalam perjanjian pembiayaan sewa guna usaha pada pt bfi finance indonesia, tbk
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2025
Pembimbing 1 : Siti Nurbaiti
Kata Kunci : Insurance Law, Finance Law, Life Insurance
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2025_SK_SHK_010002100165_Halaman-Judul.pdf | 8 | |
2. | 2025_SK_SHK_010002100165_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf | 1 | |
3. | 2025_SK_SHK_010002100165_Surat-Hasil-Similaritas.pdf | 1 | |
4. | 2025_SK_SHK_010002100165_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf | ||
5. | 2025_SK_SHK_010002100165_Lembar-Pengesahan.pdf | 1 | |
6. | 2025_SK_SHK_010002100165_Pernyataan-Orisinalitas.pdf | 1 | |
7. | 2025_SK_SHK_010002100165_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf | 1 | |
8. | 2025_SK_SHK_010002100165_Bab-1.pdf | 13 | |
9. | 2025_SK_SHK_010002100165_Bab-2.pdf | 27 |
|
10. | 2025_SK_SHK_010002100165_Bab-3.pdf | 17 |
|
11. | 2025_SK_SHK_010002100165_Bab-4.pdf |
|
|
12. | 2025_SK_SHK_010002100165_Bab-5.pdf | 2 | |
13. | 2025_SK_SHK_010002100165_Daftar-Pustaka.pdf | 5 | |
14. | 2025_SK_SHK_010002100165_Lampiran.pdf |
|
A Asuransi merupakan suatu perjanjian peralihan risiko yang sering digunakan masyarakat hingga saat ini, serta digunakan juga oleh perusahaan sewa guna usaha untuk mengalihkan risiko tersebut pembiayaan sewa guna usaha, namun pada kegiatan pembiayaan Sewa Guna Usaha PT. BFI Finance Indonesia, Tbk., (lessor) mewajibkan Saudara David Wijaya Ng (lessee) untuk melakukan asuransi terhadap jiwanya. Bagaimana pengaturan kewajiban Asuransi Jiwa terhadap lessee (debitur) dalam Perjanjian Pembiayaan Sewa Guna Usaha pada PT BFI Finance Indonesia, Tbk.? Apakah lessee (debitur) mempunyai kewajiban Asuransi Jiwa dalam Perjanjian Pembiayaan Sewa Guna Usaha pada PT BFI Finance Indonesia, Tbk.? merupakan permasalahan yang akan dijawab dalam penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian normatif, bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder yang didukung dengan data primer, pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan wawancara , analisis secara kualitatif, dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa belum ada peraturan perundang-undangan yang memberikan kewajiban asuransi jiwa kepada lessee dalam perjanjian pembiayaan sewa guna usaha dan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Perasuransian jo. Pasal 1320 KUHPerdata, kewajiban asuransi jiwa kredit bagi lessee dalam perjanjian sewa guna usaha tidak bersifat wajib, karena wajib asuransi jiwa dalam perjanjian pembiayaan sewa guna usaha didasarkan pada Undang-Undang bukan atas dasar perjanjian. Pemerintah sebaiknya membuat aturan yang mengatur mengenai kewajiban asuransi jiwa dalam perjanjian pembiayaan sewa guna usaha, sehingga menjadi dasar hukum bagi perusahaan pembiayaan dalam mengalihkan resiko dalam penyaluran pembiayaan dan PT. BFI Finance Indonesia, Tbk., sebaiknya memberikan opsi kepada lessee (debitur) untuk melakukan asuransi jiwa dalam menerima pembiayaan sewa guna usaha.
I Insurance is a risk transfer agreement that is frequently used by society to this day, and is also used by leasing companies to transfer the risk of leasing financing. However, in the leasing financing activities of PT. BFI Finance Indonesia, Tbk., (lessor) requires Mr. David Wijaya Ng (lessee) to take out life insurance. How is the obligation of Life Insurance for the lessee (debtor) regulated in the Lease Financing Agreement at PT BFI Finance Indonesia, Tbk.? Does the lessee (debtor) have an obligation for Life Insurance in the Lease Financing Agreement at PT BFI Finance Indonesia, Tbk.? is the issue that will be addressed in this research. The research method used is a normative type of research, descriptive in nature, using secondary data supported by primary data, data collection through literature study and interviews, qualitative analysis, and deductive conclusion drawing. The research results indicate that there is currently no legislation imposing a life insurance obligation on the lessee in a lease financing agreement. Based on Article 1, paragraph 1 of the Insurance Law in conjunction with Article 1320 of the Civil Code, the life insurance obligation for the lessee in a lease financing agreement is not mandatory, as the requirement for life insurance in a lease financing agreement is based on law, not on the agreement. The government should create regulations that govern the obligation of life insurance in lease financing agreements, so that it becomes a legal basis for financing companies to transfer risks in the distribution of financing. PT. BFI Finance Indonesia, Tbk., should also provide an option for lessees (debtors) to take out life insurance when receiving lease financing.