Penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (studi kasus putusan nomor 156/Pid.B/2018/PN.Smg)
Nomor Panggil : 2019/II/202
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2019
Pembimbing 1 : Mety Rahmawati
Subyek : Criminal law;Punishment - Law and legislation
Kata Kunci : criminal law, persecution,
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2019_TA_SHK_01010204_Halaman-Judul.pdf | ||
2. | 2019_TA_SHK_01010204_Lembar-Pengesahan.pdf | ||
3. | 2019_TA_SHK_01010204_Bab-1.pdf | ||
4. | 2019_TA_SHK_01010204_Bab-2.pdf |
|
|
5. | 2019_TA_SHK_01010204_Bab-3.pdf |
|
|
6. | 2019_TA_SHK_01010204_Bab-4.pdf |
|
|
7. | 2019_TA_SHK_01010204_Bab-5.pdf |
|
|
8. | 2019_TA_SHK_01010204_Daftar-Pustaka.pdf | ||
9. | 2019_TA_SHK_01010204_Lampiran.pdf |
|
T Tindak pidana penganiayaan merupakan kejahatan terhadap nyawa manusia yang dalam hal ini merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum seperti halnya pada kasus penganiayaan pada putusan Nomor 156/Pid.B/2018/PN.Smg, pelaku dalam hal ini melakukan penganiayaan terhadap korbannya dengan menggunakan cairan kimia. Permasalahan yang diangkat adalah 1) Apakah perbuatan pelaku memenuh unsur Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 353 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dan 2) Bagaimana penjatuhan sanksi pidana dalam kasus Nomor 156/Pid.B/2018/PN.Smg ?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melakukan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. 1)Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi rumusan unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 353 ayat (2) KUHP. 2) Sanksi yang dijatuhkan kepada terdakwa selama selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan terhadap tujuan pemidanaan, dalam hal ini majelis hakim lebih condong untuk menggunakan teori tujuan pemidanaan secara teori gabungan karena dalam teori gabungan terlihat bahwa majelis hakim lebih mengutamakan pencegahan khusus demi menciptakan suatu pencegahan secara umum