DETAIL KOLEKSI

Analisis terhadap pisang tongka langit ambon sebagai indikasi geografis menurut undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis


Oleh : Aulia Tri Wardani

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2025

Pembimbing 1 : Rr Aline Gratika Nugrahani

Kata Kunci : Limitation; Area; Geographical Indication

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2025_SK_SHK_010002100066_Halaman-Judul.pdf 11
2. 2025_SK_SHK_010002100066_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2025_SK_SHK_010002100066_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2025_SK_SHK_010002100066_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2025_SK_SHK_010002100066_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2025_SK_SHK_010002100066_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2025_SK_SHK_010002100066_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2025_SK_SHK_010002100066_Bab-1.pdf 14
9. 2025_SK_SHK_010002100066_Bab-2.pdf 30
10. 2025_SK_SHK_010002100066_Bab-3.pdf 8
11. 2025_SK_SHK_010002100066_Bab-4.pdf
12. 2025_SK_SHK_010002100066_Bab-5.pdf 4
13. 2025_SK_SHK_010002100066_Daftar-Pustaka.pdf 5
14. 2025_SK_SHK_010002100066_Lampiran.pdf

I Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman hayati dan hewani di berbagai daerah, sehingga dapat ditemukan beberapa produk khas dari berbagai daerah tersebut. Produk-produk tersebut dapat meningkatkan nilai ekonomi dan turut berpartisipasi dalam mempromosikan daerah asal penghasil produk. Dengan dijadikannya suatu produk sebagai produk unggulan yang khas dari suatu daerah, perlu adanya perlindungan hukum indikasi geografis agar dapat menjamin keaslian dan ciri khas dari daerah asal suatu produk tersebut. Indikasi geografis merupakan suatu cabang dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis definisi indikasi geografis adalah suatu tanda berupa nama daerah yang dipergunakan sebagai indikasi dalam menunjukkan wilayah atau daerah asal dari produk tersebut. Salah satu objek indikasi geografis tersebut adalah Pisang Tongka Langit Ambon yang memiliki keunikan berupa tandannya yang tumbuh dengan tegak menghadap ke atas. Pisang ini biasanya tumbuh di wilayah Maluku, salah satunya yaitu di kota Ambon yang merupakan suatu daerah di Provinsi Maluku. Perlu adanya batasan tertentu untuk memberikan batasan daerah asal suatu produk indikasi geografis. Selain itu perlu diketahui apakah Pisang Tongka Langit Ambon memenuhi syarat sebagai indikasi geografis menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif yang berdasar pada data sekunder sebagai data utama. Studi kepustakaan merupakan cara dalam mengumpulkan data dan dianalisis secara kualitatif menggunakan logika berpikir deduktif dalam mengambil kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa belum ada ketentuan yang mengatur mengenai batasan wilayah indikasi geografis, sehingga acuannya berdasar pada seberapa luas persebaran dari objek indikasi geografis tersebut. Terkait pemenuhan syarat Pisang Tongka Langit Ambon, terdapat kemungkinan adanya dokumen yang belum dilengkapi oleh pemohon indikasi geografis sehingga Pisang Tongka Langit Ambon belum dapat dikatakan sebagai objek indikasi geografis yang terdaftar.

I Indonesia is a country that has biodiversity and wildlife in various regions, so several typical products from these regions can be found. These products can increase economic value and participate in promoting the region of origin of the products. By designating a product as a flagship product characteristic of a region, there is a need for legal protection of geographical indications to ensure the authenticity and distinctive features of the product\\\'s region of origin. Geographical indications are a branch of Intellectual Property Rights (IPR), according to Article 1, paragraph 6 of Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. The definition of a geographical indication is a sign in the form of a name of a region used as an indication to show the area or region of origin of the product. One of the geographical indication objects is Pisang Tongka Langit Ambon, which has the uniqueness of its bunches growing upright and facing upwards. This banana usually grows in the Maluku region, one of which is the city of Ambon, which is an area in the Maluku Province. There needs to be certain limitations to define the geographical origin of a geographical indication product. In addition, it is necessary to determine whether Pisang Tongka Langit Ambon meets the requirements as a geographical indication according to Law Number 20 of 2016. This research uses normative legal research with a descriptive nature based on secondary data as the main data. Library study is a method of data collection and is analyzed qualitatively using deductive reasoning in drawing conclusions. The results of this study indicate that there are no regulations governing the boundaries of geographical indications, so the reference is based on the extent of the distribution of the geographical indication object. Regarding the fulfillment of the requirements for Pisang Tongka Langit Ambon, there is a possibility that the documents have not been completed by the geographical indication applicant, so Pisang Tongka Langit Ambon cannot yet be considered a registered geographical indication object.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?