DETAIL KOLEKSI

Perlindungan hukum dalam transaksi e-commerce untuk memenuhi azas keadilan


Oleh : Muhammad Iqbal Arbianto

Info Katalog

Nomor Panggil : 110161029

Subyek : Commercial law;SET (Computer network protocol) - Law and legislation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Endyk M. Asror

Kata Kunci : consumer protection, e-commerce, electronic transactions, consumers.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TS_MHK_110161029_Halaman-Judul.pdf 10
2. 2019_TS_MHK_110161029_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2019_TS_MHK_110161029_Bab-1_Pendahuluan.pdf 28
4. 2019_TS_MHK_110161029_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 65
5. 2019_TS_MHK_110161029_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 35
6. 2019_TS_MHK_110161029_Bab-4_Pembahasan.pdf 57
7. 2019_TS_MHK_110161029_Bab-5_Penutup.pdf 2
8. 2019_TS_MHK_110161029_Daftar-Pustaka.pdf 6
9. 2019_TS_MHK_110161029_Lampiran.pdf 1

P Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan terhadap konsumen dengan pelaku usaha tersebut baik yang dalam transaksi konvensional maupun transaksi e-commerce, karena banyak sekali pelaku usaha yang bermain tidak jujur pada saat mendagangkan barang dagangannya karena pelaku usaha dalam menjalankan usahanya menggunakan prinsip ekonomi, yaitu mendapatkan keuntungan sebesar- besarnya dengan modal sekecil-kecilnya, sehingga dengan pemikiran umum seperti itu sangat mungkin konsumen akan dirugikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Maka dari itu Penulis menguraikan seberapa jauh perlindungan konsumen terhadap transaksi konsumennya itu sendiri karena dengan adanya Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur perlindungan konsumen bukan dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha justru mendorong iklim usaha yang sehat serta mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan yang ada dengan menyediakan barang/jasa yang berkualitas. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan Pokok Permasalahan (i) Apakah Perjanjian yang dibuat antara Produsen dan Konsumen dalam transaksi E-Commerce melalui perangkat elektronik telah memenuhi Azas Keadilan dan (ii) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen saat Produsen tanpa persetujuan dari konsumen mencantumkan klausula baku dalam transaksi E-Commerce. Dari hasil yang didapat, Penulis simpulkan bahwa Teori tentang keadilan tidak tercermin dalam setiap transaksi e-commerce dimana Produsen seringkali dalam setiap transaksinya selalu menggunakan perjanjian baku yang isinya hanya menguntungkan pihak produsen dibandingkan pihak konsumen, dengan memaksa konsumen untuk menyetujui seluruh klausul yang terdapat dalam Perjanjian Baku yang telah dibuat oleh Produsen, sedangkan terkait perlindungan hukum terhadap konsumen saat Produsen tanpa persetujuan dari konsumen mencantumkan klausula baku dalam transaksi E-Commerce sesungguhnya telah diatur dalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen, dimana konsekuensi atas pelanggaran terhadap Klausula Baku diatur dalam ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut, yang menyatakan bahwa Perjanjian tersebut batal demi hukum dan klausula baku tersebut dianggap tidak pernah ada dan tidak mengikat para pihak.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?