DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis pembagian harta warisan Almahurmah Teddy Kurniawan kepada ahli warisnya menurut ketentuan kitab undang - undang hukum perdata (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 21/Pdt.G/2010/PN.TK)

5.0


Oleh : Sarah Caroline Arissanty

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/II/001

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Endang Suparsetyani

Subyek : Inheritance and succession (islamic Law) - Indonesia

Kata Kunci : inheritance law, western civil inheritance law

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001500397_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_HK_010001500397_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_010001500397_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2018_TA_HK_010001500397_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TA_HK_010001500397_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TA_HK_010001500397_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TA_HK_010001500397_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TA_HK_010001500397_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TA_HK_010001500397_Lampiran.pdf

P Permasalahan waris di Indonesia salah satunya disebabkan karena belum terunifikasinya hukum waris itu sendiri. Begitu pula yang terjadi di dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 21/Pdt.G/2010/PN. TK yang pokok permasalahan penelitiannya adalah (1) Bagaimana pembagian harta warisan Alm. Teddy Kurniawan terhadap para ahli warisnya menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (2) Apakah amar putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 21/Pdt.G/2010/PN.TK yang mengabulkan gugatan penggugat tentang pembagian harta warisan Alm. Teddy Kurniawan terhadap ahli warisnya sudah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Untuk menjawab permasalah tersebut, tipe penelitian ini ialah yuridis normatif. Data yang digunakan data sekunder, pengumpulan data studi kepustakaan dan analisis data kualitatif serta penarikan kesimpulan metode deduktif. Hasil Penelitian sesuai pasal 852 KUH Perdata yang menjadi ahli waris ialah istri dan anak-anak pewaris dengan bagian yang sama rata dan amar putusan PN Tanjung Karang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 852 KUH Perdata. Kesimpulan penelitian ini ahli waris atas harta warisan yang ditinggalkan Alm. Teddy Kurniawan ialah Maimunah sebesar 8/14 bagian dan Rudi Kurniawan, Farida Kurniawan, Yanti Kurniawan, Ridwan Kurniawan, Hadi Kurniawan dan Kevin Kurniawan sebesar 1/14 bagian. (2) Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 21/Pdt.G/2010/PN.TK yang mengabulkan gugatan penggugat mengenai pembagian harta warisan almarhum Teddy Kurniawan tidak sesuai dengan Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?