DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis terhadap pembagian harta warisan Almarhum Pan Kepur alias I Nyoman Ampug kepada ahli waris menurut hukum adat Bali (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 7/PDT.G/2012/PN.SP)


Oleh : Mardlianty Sakina

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/138

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Komang Suka'arsana

Subyek : Inheritance and succession - Law and legislation

Kata Kunci : division of inheritance according to Balinese customary inheritance law

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001500252_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_SHK_010001500252_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_SHK_010001500252_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2020_TA_SHK_010001500252_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001500252_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001500252_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001500252_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001500252_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TA_SHK_010001500252_Lampiran.pdf

H Hukum Waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang telah meninggal. Salah satu penyebab lahirnya waris adalah terjadinya kematian yang menimbulkan akibat hukum mengenai hak-hak dan kewajiban pewaris ke ahli waris berupa materil dan immaterial.. Pada pokok permasalahan yang pertama (1) Bagaimana pembagian harta waris Almarhum Pan Kepur Alias I Nyoman Ampug kepada Ahli waris Menurut Hukum Adat Bali? (2) Apakah Isi Amar putusan Pengadilan Negeri Nomor 7/PDT.G/ 2012/PN.SP tentang pembagian harta warisan Almarhum Pan Kepur kepada ahli waris sudah sesuai atau tidak menurut hukum Adat Bali? Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut di analisis secara deskriptif. Berdasarkan hasil analisis pada masyarakat yang menganut sistem kekeluargaan patrilineal, anak laki-laki adalah pihak yang berhak untuk menerima warisan. Dengan mengacu pada Keputusan Pasamuan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Nomor 01/KEP/PSM-03/MDP tentang hasil-hasil Pasamuan Agung III MUDP Bali tanggal 15 Oktober 2010, bahwa janda mempunyai kedudukan yang sama dengan suaminya terhadap harta gunakaya atau harta bersama peninggalan almarum suaminya, namun hanya untuk menguasai dan menikmati harta gunakaya itu secara terbatas demi kepentingan dirinya dan keluarganya, bukan ahli waris. Didalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 7/PDT.G/ 2012/PN.SP ini telah sesuai dengan sistem pewarisan hukum adat bali yang sesungguhnya, karena kehidupan masyarakat bali yang sangat erat kaitannya dengan agama hindu sebagai mayorat agama di bali.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?