Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui media sosial diputus Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 (Studi Putusan Nomor 315/Pid.Sus/2019/PN Btm)
T Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Melalui Media Sosial Diputus Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 adalah perbuatan seorang pria yang melakukan pemerasan kepada korban dengan meminta uang sejumlah Rp.380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) yang apabila tidak diberikan maka pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto dan video-video korban yang sedang telanjang, diangkat berdasarkan kasus Putusan Nomor 315/Pid.Sus/2019/PN Btm. Pokok permasalahan adalah 1) Apakah Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tepat atau tidak untuk dikenakan kepada pelaku “(Studi Putusan Nomor 315/Pid.Sus/ 2019/PN Btm)â€. 2) Bagaimana dasar pemberat pidana dalam putusan Nomor 315/Pid.Sus/2019/PN Btm. Tipe penelitian yang digunakan adalah Penelitian Normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, jenis data adalah jenis data sekunder. Penelitian di analisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan dengan cara deduktif. Kesimpulannya adalah 1) Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak tepat untuk dikenakan kepada pelaku “(Studi Putusan Nomor 315/Pid.Sus/2019/PN Btm)â€. 2) Dasar pemberat pidana yang terdapat pada kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan melalui media sosial ini adalah Gabungan Tindak Pidana sesuai dengan Pasal 64 KUHP yaitu Perbuatan Berlanjut. Hasil, seharusnya pelaku Pasal yang tepat untuk dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 369 ayat (1) KUHP.