DETAIL KOLEKSI

Tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh orang tuanya (putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 257/PID.SUS/2019/PN.SBR)


Oleh : Dodi Al Husen Achmad

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/032

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Aprima Suar

Subyek : Criminal law;Child sexual abuse

Kata Kunci : criminal law, crime of obscenity against children by their parents

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_SHK_010001600114_Halaman-Judul.pdf
2. 2016_TA_SHK_010001600114_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2016_TA_SHK_010001600114_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2016_TA_SHK_010001600114_Bab-2_Tinjauan-Pustaka-.pdf
5. 2016_TA_SHK_010001600114_Bab-3_Metodologi-Penelitian-.pdf
6. 2016_TA_SHK_010001600114_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2016_TA_SHK_010001600114_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2016_TA_SHK_010001600114_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2016_TA_SHK_010001600114_Lampiran.pdf

T Tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh orang tuanya merupakan perbuatan pencabulan yang di lakukan oleh orang tua tinnya sebanyak 2 (dua) kali, Berawal pada saat korban sedang tidur di ruang tamu depan TV lalu terdakwa menghampin korban dan melepaskan celana korban lalu terdakwa menindih badan korban sambal menggesek-gesek kemaluannya kepada korban Keiadian kedua kalinya pada tanggal 11 apnl 2019 sekitar jam Pada saat korban sedang tertidur di kamar, tiba¬tiba terdakwa masuk kedalam kamar lalu melepaskan celana pendek dan celana dalam yang dipakai oleh korbanialu menggesekan kemaluannya pada korban Dengan studi Putusan 257/PID.SUS/2019/PN.Sbr Dengan pokok permasalahan Bagaimana Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pencabulan yang di putusan berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) Undang¬Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak ?Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Yang Di Putus Berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Ri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak ?. Dengan metode penelitian yang digunakan terdin dan tipe penelitian yaitu penelitian hukum normatif. Sifat penelitian yartu desknptrf analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan cara pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Analisis data yaitu metode kualdatif dan penankan kesimpulan dengan menggunakan logika deduktd Kesimpulan 1) Bahwa perbuatan pelaku tidak memenuhi Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak 2) Teon pertimbangan hakim tidak memperhatikan teon keseimbangan. teon pendekatan keilmuan. teon Ratio Decidendi, lean pendekatan seni dan intuisi, dan teori pendekatan pengalaman, sehingga tidak tercapainya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hokum Hasilnya, bahwa perbuatan pelaku seharusnya dikenakan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?