Tindak pidana pencurian yang dilakukan malam hari diputus dengan Pasal 362 KUHP (putusan nomor 24/PID.B/2019/PN.KDL)
T Tindak pidana pencurian yang dilakukan malam hari diputus dengan Pasal 362 KUHP merupakan perbuatan terdakwa yang dilakukan dengan cara membawa lari satu unit ambulans tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari rumah sakit Baitul hikmah yang dilakukan pada Pukul 01.00 WIB malam dengan tujuan agar mobil ambulans tersebut beralih menjadi milik terdakwa. Seperti yang terdapat pada putusan Nomor 24/Pid.B/2019/PN.Kdl. Permasalahan yang diangkat adalah 1) Apakah perbuatan pelaku sudah memenuhi atau tidak unsur-unsur Pasal 362 KUHP? “(Putusan No.24/Pid.b/2019/PN.Kdl)â€, 2) Bagaimana pemidanaan dalam “Putusan No.24/Pid.B/2019/PN. Kdlâ€?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskripsi analitis dengan menggunakan data sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1) Perbuatan pelaku tidak memenuhi unsur Pasal 362 KUHP, 2) Pemidanaan dalam kasus “Putusan No.24/Pid.B/2019/ PN.Kdl†tidak sesuai dengan asas kontemporer yang mempunyai tujuan menimbulkan efek jera, keseimbangan, keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan tindak pidana pencurian pada malam hari seharusnya dikenakan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP.