DETAIL KOLEKSI

Tindak Pidana Penadahan dan Pemalsuan terhadap kendaraan yang sedang di Leasing berdasarkan putusan Nomor : 1431/PID.B/2016/PN.JKT.SEL)


Oleh : Achmad Ramadhan P.K

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/I/140

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Mety Rahmawati

Subyek : Criminal law

Kata Kunci : criminal law, detention, elements of criminal acts of detention, forgery. participation

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_01012006_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_HK_01012006_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_01012006_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2018_TA_HK_01012006_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TA_HK_01012006_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TA_HK_01012006_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TA_HK_01012006_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TA_HK_01012006_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TA_HK_01012006_Lampiran.pdf

P Penadahan dalam bahasa Belanda disebut Heling merupakan tindak pidana yang berantai, suatu tindak pidana yang harus diahulukan dengan kejahatan, sebab setelah seseorang melakukan kejahatan maka barang-barang hasil kejahatan tersebut ada yang dipergunakan sendiri dan ada pula yang dipakai untuk dihadiahkan serta sering pula dipakai untuk menarik keuntungan. Tetapi kasus yang paling sering muncul dalam tindak pidana penadahan adalah menjuan untuk mendapatkan keuntungan barang dan hasil kejahatan tindak pidana pencurian. Permasalahan yang akan diteliti adalah apakah perbuatan pelaku sebagaimana yang terdapat dalam kasus Tindak Pidana Penadahan dalam Putusan Nomor 1431/Pid.B/2016/PN.Jkt.Sel telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 480 KUHP serta Bagaimana uraian bentuk penyertaan dalam kasus tersebut, Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian secara normatif serta bersifat deskriptif-analisis. Di dalam Putusan Nomor 1431/Pid.B/2016/PN.Jkt.Sel Terdakwa atas nama Awan Setiawan telah memenuhi unsur-unsur dalam Tindak Pidana Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP, serta Terdakwa Awan Setiawan Bersama Saksi Putut, Saksi Topik dan Saksi Irfan juga terbukti melakukan penyertaan dengan bentuk Pelaku (Pleger) dan Yang Turut Serta Melakukan (Medepleger) sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?