DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis terhadap penerapan ketentuan pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada pejabat negara yang melakukan tindak pidana korupsi (studi putusan mahkamah agung nomor 2427 K/PID.SUS/2014)

5.0


Oleh : Vicky Prayitno S

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : Yenti Gamasih

Subyek : Criminal law - special crimes - indonesia;Corruption - criminal law - law and legislation

Kata Kunci : criminal law, corruption, special crimes, state officials

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01012461_Halaman-Judul.pdf
2. 2016_TA_HK_01012461_Bab-1.pdf
3. 2016_TA_HK_01012461_Bab-2.pdf
4. 2016_TA_HK_01012461_Bab-3.pdf
5. 2016_TA_HK_01012461_Bab-4.pdf
6. 2016_TA_HK_01012461_Bab-5.pdf
7. 2016_TA_HK_01012461_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2016_TA_HK_01012461_Lampiran.pdf

P Persoalan yang sedang hangat dan menarik untuk dilakukan tinjauan sekarang ini adalah masalah tindak pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan negara yang dilakukan oleh para pejabat negara yang memanfaatkan kekuasaan dan kewenagan yang mereka miliki untuk memperkaya dirinya sediri, hal ini tentu melanggar peraturan perundangundangan yang ada. Tindak pidana korupsi sendiri diatur dalam undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Permasalahan: Apakah perbuatan Andi Alfian Malarangeng telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? Apakah ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dapat diterapkan kepada pelaku. Metode penelitian: penelitian hukum normatif, sifat penelitian deskriptif, ditinjau secara kualitatif, pengambilan kesimpulan logika deduktif. Pembahasan: Terdakwa Andi Alfian Malarangeng tidak melakukan sesuatu perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran ataupun dalam proses pemenangan perusahan tertentu dalam pelelangan proyek P3SON Hambalang, jadi unsur Pasal 2(1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut tidak terpenuhi. Terdakwa dalam kasus ini sama sekali tidak menerima atau dapat dikatakan tidak ada ada aliran dana yang secara nyata diterima oleh Terdakwa Andi Alfian Malarangeng dalam kasus tersebut, maka dari itu Terdakwa dalam hal ini tidak dapat dikenakan hukuman sebagaimana Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?