Analisis putusan Mahkamah Agung Nomor 873 K/Pid/2020 tentang pemeriksaan perkara Nebis In Idem
T Tujuan penulisan skripsi ini untuk membahas tentang pemeriksaan perkara ne bis in idem yang diperiksa kembali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apakah suatu perkara yang sudah inkracht dapat diajukan kembali dalam acara pemeriksaan di Pengadilan Negeri (Ne bis in dem) dan Bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan Mahkamah Agung: Nomor 873 K/Pid/2020 tentang pemeriksaan perkara Ne bis in idem? Adalah pokok permasalahan dalam skripsi ini. Penulisan skripsi ini berdasarkan penelitian normatif, yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan meteode deduktif sebagai penarikan kesimpulan. Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa: (1). Perkara pemalsuan dokumen oleh Alvin Lim yang sudah inkracht pada tingkat Mahkamah Agung hanya bisa dilakukan pemeriksaan kembali di Mahkamah Agung, sebagai mana diatur dalam BAB XVIII KUHAP tentang Upaya Hukum Luar Biasa dengan Kasasi Demi Kepentingan Hukum dan atau Peninjauan Kembali. Sehingga apabila dilakukan pemeriksaan kembali pada tingkat Pengadilan Negeri harus menggunakan nomor perkara baru yang bukan bagian dari turunan nomor perkara terkait. (2). Akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung: Nomor 873 K/Pid/2020 atas turunan dari putusan Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL membuat perkara tersebut Ne bis in idem karena menimbulkan 2 (dua) putusan akhir dari 1 (satu) nomor perkara yang memenuhi unsur dari Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.