Perlindungan merek dagang untuk produk UKM dalam rangka perdagangan bebas
T Tujuan kegiatan adalah : 1). Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang materi hukum merek terkait dengan perlindungan merek dagang yang mau diekspor.2). Melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi Universitas Trisakti, khususnya bidang Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai realisasi program Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Dari Penyuluhan yang berjudul “Penyuluhan Hukum dan Posbakum Tentang Perlindungan Merek Dagang untuk Produk UKM dalam rangka Perdagangan bebas di Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat†yang diselenggarakan pada Hari Kamis 14 Desember 2017, maka dapat dikatakan bahwa pelaksanaan penyuluhan berhasil karena para peserta antusias dalam bertanya pada sesi diskusi dan tanya jawab.1). Pelaku UKM merasa memiliki kekurangan dalam bidang tertentu seperti bidang hukum, ekonomi dan desain. Sehingga dibutuhkan pelatihan lanjutan yang berkesinambungan dari berbagai bidang yang terkait dengan peningkatan pelaku UKM untuk meningkatkan kemampuan sumber dayanya.2). Universitas Trisakti dapat membuat pelatihan berbagai bidang secara berkelanjutan dan dapat membuat pelayanan-pelayanan yang bertempat di kelurahan Kota Bambu Utara sesuai kepentingan masyarakat setempat