DETAIL KOLEKSI

Perkembangan kewenangan konstitusional mahkamah konstitusi berdasarkan putusannya


Oleh : Iskandar Muda

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Bintan R. Saragih

Subyek : Constitutional courts

Kata Kunci : development, constitutional authority, constitutional court

Status Posting : Published

Status : Lengkap

Link :


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_DIS_DHK_210160009_Halaman-Judul-Disertasi-Lengkap.pdf 312
2. 2019_DIS_DHK_210160009_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2019_DIS_DHK_210160009_Bab-1_Pendahuluan.pdf 42
4. 2019_DIS_DHK_210160009_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 65
5. 2019_DIS_DHK_210160009_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 46
6. 2019_DIS_DHK_210160009_Bab-4_Pembahasan.pdf 116
7. 2019_DIS_DHK_210160009_Bab-5_Penutup.pdf 3
8. 2019_DIS_DHK_210160009_Daftar-Pustaka.pdf 22

E Empat perkembangan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusannya telah terjadi. Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 066/PUU-II/2004 sehingga terjadinya ”pertumbuhan” kewenangan uji konstitusional undang-undang, artinya Mahkamah Konstitusi berwenang uji konstitusional terhadap semua undang-undang, baik yang diundangkan setelah maupun sebelum Perubahan UUD NRI 1945. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 sehingga terjadinya ”pertambahan” kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi, yaitu berwenang uji konstitusional Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Ketiga, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/SKLN-X/2012 sehingga terjadinya ”pertumbuhan” kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi dalam hal memutus perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, artinya kewenangan yang dipersengketakan dalam perkara a quo tidak harus merupakan kewenangan yang secara eksplisit disebutkan dalam UUD NRI 1945, tetapi juga termasuk kewenangan delegasi yang bersumber dari kewenangan atribusi yang disebutkan dalam UUD NRI 1945. Keempat, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU- XI/2013 sehingga terjadinya ”pertumbuhan” dengan ’ide baru” dalam hal memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, artinya Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menangani perkara a quo, akan tetapi dalam putusan a quo juga dikatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menangani perkara a quo selama belum ada undang-undang yang mengatur mengenai hal tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan normatif. Teknik analisa data yang digunakan dengan cara pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, dan penyajian data-data serta menarik kesimpulan dari hasil verifikasi data tersebut. Hasil penelitian: (1) empat perkembangan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi dilakukan dengan tiga cara, yaitu: cara pasif, aktif, dan pasif-aktif, (2) pendapat hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan komposisi Hakim Konstitusi ketika melakukan perkembangan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi memang didukung pendapat hukum mayoritas majelis hakim. Pun demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 066/PUU-II/2004 dan No. 3/SKLN- X/2012 terdapat beberapa Hakim Konstitusi memberikan pendapat berbeda, tapi sebetulnya; tidak semua pendapat berbeda a quo menolak adanya perkembangan a quo, dan (3) perkembangan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi yang ideal pada masa yang akan datang; patut pula mempertimbangkan batasan perkembangan sebagaimana berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait. Saran yang diajukan adalah: (1) perkembangan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusannya dapat dijadikan panduan bagi Mahkamah Konstitusi ketika memutus perkara yang ada kaitannya, (2) Mahkamah Konstitusi ketika memberikan pendapat hukum dalam putusannya berdasarkan komposisi Hakim Konstitusi secara akurat serta disarankan pula tata cara penulisan komposisinya, dan (3) perkembangan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi yang ideal pada masa yang akan datang patut pula untuk mencermati tiga karakter dasar penafsiran konstitusional.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?