DETAIL KOLEKSI

Tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang yang tidak terangkut akibat kelalaian petugas ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (putusan no 441/pdt.g/2013/pn.jkt.pst.)


Oleh : Annisa Dwi Anggita Sembiring

Info Katalog

Nomor Panggil : 110011900035

Subyek : Transportation - Law and legislation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Elfrida Ratnawati Gultom

Kata Kunci : responsibility, legal protection, legal certainty, justice

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TS_MHK_110011900035_Halaman-Judul.pdf 10
2. 2021_TS_MHK_110011900035_Lembar-Pengesahan.pdf 3
3. 2021_TS_MHK_110011900035_Bab-1_Pendahuluan.pdf 27
4. 2021_TS_MHK_110011900035_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 50
5. 2021_TS_MHK_110011900035_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 22
6. 2021_TS_MHK_110011900035_Bab-4_Pembahasan.pdf 29
7. 2021_TS_MHK_110011900035_Bab-5_Penutup.pdf 4
8. 2021_TS_MHK_110011900035_Daftar-Pustaka.pdf 8
9. 2021_TS_MHK_110011900035_Lampiran.pdf 27

T Tesis ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab dan jumlah besar ganti kerugian perusahaan jasa penerbangan kepada penumpang yang tidak terangkut akibat kelalaian petugas ditinjau dari Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Tanggung jawab pengangkut adalah kewajiban perusahaan angkutan udara untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim barang serta pihak ketiga. Tanggung jawab pengangkut kepada penumpang dimulai sejak penumpang meninggalkan ruang tunggu Bandar Udara menuju pesawat udara sampai dengan penumpang memasuki terminal kedatangan di Bandar udara tujuan. Untuk mengetahui teori perlindungan hukum, kepastian hukum dan keadilan) yang dipakai apakah sudah mencerminkan atau belum. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian adalah bahan hukum premier dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer ini adalah perundang- undangan dan bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang yang tidak terangkut akibat kelalaian petugas sudah mencerminkan perlindungan hukum. Bagaimana pertimbangan hukum Hakim terhadap tanggung jawab pengakut atas kelalaiannya yang tidak mengangkut penumpang berdasarkan Putusan No. 441/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. sudah mencerminkan kepastian hukum. Apakah Putusan Pengadilan No. 441/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. tentang amarnya yang berisi jumlah ganti kerugian yang diberikan PT. Lion Mentari Airlines sudah mencerminkan keadilan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?