Perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan transaksi secara elektronik menurut Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang nomor 11Tahun 2008
K Kegiatan perdagangan di masyarakat telah berkembang sangat pesat. Hal ini salah satunya dipengaruhi oleh perkembangan teknologi berbasis internet yang dikenal dengan e-commerce. E-commerce merupakan salah satu bentuk perdagangan yang memiliki ciri khas tersendiri yaitu perdagangan yang melintasi batas negara, tidak adanya penjual dan pembeli, media yang digunakan internet. Kondisi ini di satu sisi sangat menguntungkan konsumen, karena memiliki banyak pilihan untuk memperoleh barang dan jasa namun di sisi lain pelanggaran terhadap hak konsumen sangat beresiko karena karakteristik e-commerce yang unik. Oleh karena itu sangat diperlukan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce. Pengaturan mengenai e-commerce diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (UUITE). Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), terdapat hak-hak dasar konsumen yang harus dilindungi. Adanya undang-undang ini diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum kepada konsumen dalam melakukan transaksi e-commerce. Sehubungan dengan itu, dalam tesis ini diangkat tiga permasalahan yaitu pertama, Bagaimana perkembangan regulasi di bidang Transaksi Elektronik dalam transaksi bisnis saat ini di Indonesia. kedua prosedur Jual Beli Transaksi Bisnis Elektronik (E-commerce) di Indonesia. Ketiga, perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi elektronik (e-commerce). Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Materi disusun secara sistematis, diulas dan ditarik kesimpulan terkait dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa upaya penanggulangan kejahatan e-commerce saat ini memang harus diprioritaskan. Indonesia harus mengantisipasi lebih jauh perkembangan kejahatan teknologi ini dengan payung hukum yang memiliki kepastian hukum.