Tinjauan yuridis perlindungan merek terkenal skyworth berdasarkan Undang – Undang merek
P Persaingan dunia usaha yang semakin maju, membuat pelaku usaha berupaya menciptakan sebuah merek yang dapat cepat diterima dan terkenal di masyarakat dengan tujuan agar produk mereka cepat laku dan memperoleh keuntungan yang besar.Untuk melindungi para pemilik merek maka pemerintah membuat suatu undang-undang mengenai merek. Meskipun sudah ada Undang-undang Merek yang mengatur mengenai merek terkenal kenyataannya masih ada saja pengusaha lokal yang menggunakan merek terkenal pada produknya supaya produk yang dijual dapat diterima oleh masyarakat, seperti halnya pada kasus yang diangkat dalam penulisan tesis ini, penggunaan merek terkenal SKYWORTH milik dari perusahaan SKYWORTH GROUP Co. Ltd.,berkedudukan di 22-2, East Tower Skyworth Semiconductor Design Building 18 High-Tech South 4th Rod Nans Distriet, Shenzhen China, yang digunakan oleh perusahaan local dengan menggunakan nama SKYWORTH RGB milik dari Linawaty Hardjono, bertempat tinggal di Taman Resort Mediterania Blok Z2 Nomor 2 Pantai Indah Kapuk-Jakarta Utara-14460. Permasalahannya adalah Bagaimana bentuk perlindungan Merek Terkenal SKYWORTH Berdasarkan Undang-Undang Merek (Studi Putusan No 165 K/Pdt.Sus-HKI/2016) ? dan Bagaimanakah Putusan Mahkamah Agung yang menganggap tidak terjadi sengketa merek pada Putusan No 165 K/Pdt.Sus-HKI/2016 Ditinjau Dari Undang – Undang Merek ?.Pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 47/Pdt.Sus-Merek/2015/PN NiagaJkt. Pst. tanggal 18 November 2015 yang dilakukan oleh Mahkamah Agung tidak memberikan perlindungan merek terkenal Karena seharusnya Mahkamah Agungmemperhatikan TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights) Pasal 16 ayat (2) danayat (3), dimana Merek terkenal harus dilindungi baik barang sejenis maupun tidak sejenis, dan seharusnya aturan ini dipertimbangkan dan diikuti oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung karena Indonesia telah meratifikasi TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights ). Pasal 6 ayat (1) huruf (b) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek pun mengatur bahwa permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terkenal untuk barang sejenis. Putusan Mahkamah Agung yang menganggap tidak terjadi sengketa merek pada Putusan No 165 K/Pdt.Sus-HKI/2016 adalah merupakan putusan yang keliru. Sehingga berdasarkan Pasal 68 ayat (1) jo Pasal 69 ayat (2) Undang-undang No. 15 Tahun 2001, merek Tergugat I tersebut harus dibatalkan seperti yang tercantum dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Nomor 47/Pdt.Sus-Merek/2015/PN NiagaJkt. Pst, yang telah membatalkan merek dari Tergugat I.