Hukum pidana sebagai alternatif penyelesaian kasus pertanahan
K Kasus pertanahan muncul ketika sumber daya tanah yang sifatnya statis, mulai dirasakan terbatas untuk memenuhi kebutuhan yang terus meningkat sejalan dengan perkembangan kehidupan manusia. Penyelesaian kasus pertanahan menurut Undang-Undang Pokok Agraria melalui peradilan perdata dan peradilan tata usaha negara serta mediasi ternyata masih belum dapat memenuhi rasa keadilan bagi sebagian masyarakat. Sehingga penyelesaian kasus pertanahan secara litigasi melalui peradilan pidana merupakan alternatif yang dapat dilakukan. Mengapa kasus pertanahan di Indonesia semakin meningkat dan apakah hukum pidana merupakan cara yang efektif untuk menyelesaikannya serta kendala-kendala apa yang ditemukan ?.Tesis ini berjudul “Hukum Pidana sebagai alternative penyelesaian kasus pertanahanâ€. Pokok masalah utama dalam tesis ini yaitu penyelesaian kasus pertanahan secara litigasi menggunakan hokum pidana. Metode Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Data dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Subdit Harda pada tahun 2017 telah melakukan proses terkait kejahatan pertanahan sebanyak 28 kasus dan tahun 2018 sebanyak 183 kasus. Sampel yang diambil adalah putusan pengadilan tinggi korupsi Medan terkait dengan penjualan tanah asset Negara. Hasil penelitian telah menjawap tiga pokok permasalahanya itu bahwa ketimpangan penguasaan tanah yang tidak merata merupakan salah satu penyebab terjadinya sengketa tanah. Penyelesaian sengketa tanah secara pidana merupakan cara yang efektif apabila dilaksanakan secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Kendala yang dihadapi yaitu prosesnya memakan waktu yang lama. Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa terdapat banyak kasus sengketa pertanahan yang terjadi di masyarakat tidak mempunyai kepastian hukum yang jelas. Sehingga cara penyelesaian litigasi melalui proses penyidikan, penuntutan dan peradilan pidana serta pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan merupakan suatu pilihan, tentunya terhadap kasus-kasus pertanahan yang mengandung unsur-unsur delik pidana.