Alternatif penyelesaian sengketa melalui arsitrase online di Indonesia menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999
H Hal yang menjadi dasar dalam penulisan ini adalah dalam kemajuan teknologi informasi diharapkan penerapan arbitrase online di Indonesia dapat dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah Bagaimana prosedur alternatif penyelesaian sengketa Arbitrase online yang telah diterapkan di Negara-negara Maju dan Apakah Arbitrase Online dapat diterapkan di Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sebagai Wujud terciptanya Keadilan yang merata bagi para pihak. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif dan perbandingan hukum (comparative law).Hasil yang diperoleh dari penulisan ini adalah: Dengan adanya aturan pelaksana mengenai arbitrase online seperti di Amerika yang memiliki lembaga yang bernama American Arbitration Association (AAA) dan juga di China terdapat lembaga yang menjalankan arbitrase online yang dikenal China International Economic and Trade Arbitration Commision (CIETAC), hal ini menandakan bahwa adanya jaminan dan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa dalam transaksi ekonomi atau sengketa-sengketa lainnya di negara-negara maju tersebut.Sedangkan untuk penerapan dari arbitrase online itu sendiri sebenarnya belum diterapkan di Indonesia, hanya saja prosedur untuk melakukan arbitrase online sama hal nya dengan prosedur arbitrase konvensional, perbedaannya pada arbitrase online dilakukan secara online dengan menggunakan jaringan internet dan diperlukannya sebuah peraturan pelaksana jika arbitrase online ingin di terapkan di Indonesia.