DETAIL KOLEKSI

Restrukturisasi pinjaman untuk menghindari terjadinya kredit maet pada Bank Rakyat Indonesia.Tbk (PERSERO) cabang Jakarta Krekot


Oleh : Robiah Zakiyah Al-Asy'ari

Info Katalog

Subyek : Banking law

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Endang Pandamdari

Kata Kunci : restructurisation, bad credit, bank of BRI

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_110011800068_Halaman-Judul.pdf 8
2. 2020_TA_SHK_110011800068_Lembar-Pengesahan.pdf 3
3. 2020_TA_SHK_110011800068_Bab-1_Pendahuluan.pdf 21
4. 2020_TA_SHK_110011800068_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 30
5. 2020_TA_SHK_110011800068_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 27
6. 2020_TA_SHK_110011800068_Bab-4_Pembahasan.pdf 29
7. 2020_TA_SHK_110011800068_Bab-5_Penutup.pdf 3
8. 2020_TA_SHK_110011800068_Daftar-Pustaka.pdf 4
9. 2020_TA_SHK_110011800068_Lampiran.pdf 74

B Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman. Kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaan bank harus dapat memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat dan berpedoman pada prinsip kehati-hatian. Risiko yang sering terjadi dalam usaha perbankan pada umumnya adalah risiko kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). Salah satu cara untuk mencegah terjadinya kredit macet dengan Restrukturisasi Kredit upaya reschedulling, restructuring dan reconditioning dengan cara memperpanjang jangka waktu kredit, memberikan grace period waktu pembayaran, penurunan suku bunga kredit, dan lain sebagainya. Adapun yang menjadi permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimanakah pelaksanaan dan mekanisme restrukturisasi kredit macet di Bank BRI.Tbk (Persero) Cabang Jakarta Krekot, serta akibat hukum apabila kredit macet tidak dapat di terselamatkan setelah dilakukan restrukturisasi. Untuk membahas permasalahan diatas maka dilakukan penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jenis penelitian ini dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Penelitian ini dilakukan di Bank Rakyat Indonesia.Tbk (PERSERO) dengan melakukan wawancara terhadap salah satu pegawai Bank Rakyat Indonesia.Tbk (PERSORO). Hasil penelitian menunjukan bahwa kriteria Restrukturisasi Kredit di PT Bank BRI.Tbk (Persero) Cabang Jakarta Krekot mengacu kepada ketentuan surat edaran (SE) Direksi BRI Nose:S0.02-DIR/ADK/01/2017 tanggal 31 Januari 2017 tentang Restrukturisasi Kredit memenuhi kriteria semata. Bank tidak diperkenankan untuk melakukan restrukturisasi kredit tanpa adanya landasan yang jelas. Upaya-upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak BRI Cabang Jakarta Krekot dalam hal kredit macet baik yang disebabkan karena piutang dagang macet, force majeure, maupun mismanajemen diselesaikan sesuai dengan ketentuan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. BRI.Tbk (Persero) dan apabila dengan upaya restrukturisasi sudah tidak dapat dilakukan maka penyelamatan kredit dilakukan dengan cara lelang agunan di direktorat jendral kekayaan negara.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?