Permasalahan dalam pengelolaan rumah susun terkait tanggung jawab pelaku pembangunan dalam pembentukan PPPSRS ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
P Pada dasarnya dalam kerangka legislasi yang berlaku mengatur kewajiban pelaku pembangunan memfasilitasi pembentukan PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi yang telah ditetapkan dalam Pasal 59 ayat (2), dan dapat bertindak sebagai pengelola sementara dalam masa transisi sebelum PPPSRS terbentuk. Tanpa melihat tujuan sebenarnya pelaku pembangunan dapat terus menjadi pengelola karena penjelasan terkait masa transisi adalah masa ketika sarusun belum seluruhnya terjual, maka dapat dikatakan bahwa pelaku pembangunan bisa dengan sengaja tidak melaksanakan tanggung jawabnya dalam hal memfasilitasi pembentukan PPPSRS dalam masa transisi yang telah ditetapkan apabila terdapat itikad tidak baik untuk menjual sarusun sepenuhnya, dan permasalahan lainnya setelah terbentuknya PPPSRS dan menunjuk Badan Pengelola sebagai mitra kerja dalam melakukan pengelolaan sarusun banyak ditemukan beberapa tindakan pengelolaan yang bertentangan oleh aturan hukum yang berlaku. Seperti kasus praktik mark-up tagihan listrik ke pemilik/penghuni rumah susun dan penagihan pajak tanpa ada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dari Dinas Pajak oleh pengelola rusun. Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalah yang diangkat oleh penulis kepada perlindungan hukum pemilik/penghuni terkait tanggung jawab pelaku pembangunan membentuk PPPSRS dan serta mengurai apakah regulasi cukup efektif dalam mengatur apabila pengelola melakukan praktik pengelolaan yang bertentangan dengan hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dimana di dalam penelitian selalu diawali dengan premis normatif yang memberikan penjelasan normatif, hasil-hasil penelitian pustaka, dan pendapat para pakar hukum mengenai permasalahan yang diangkat dalam penelitian. Kesimpulanya adalah pelaku Pembangunan adalah pihak yang diwajibkan dalam melakukan pembentukan PPPSRS dan Pengelola dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan praktik-praktik pengelolaan yang bertentang dengan regulasi yang ada sebagai liability person atas tindakan yang dilakukannya, namun sejauh ini pembentukan PPPSRS oleh pelaku pembangunan kemudian PPPSRS menunjuk Badan Pengelola untuk melakukan pengelolaan rumah susun, belum cukup efektif untuk melindungi hak-hak penghuni/pemilik rumah susun, seharusnya menurut hemat penulis Pemerintah setempat harus membentuk badan khusus dibawah naungan pemerintah untuk melakukan pembentukan PPPSRS dan pengelolaan rumah susun agar tidak terjadinya lagi praktik-praktik yang dapat merugikan penghuni/pemilik rumah susun dan kendala-kendala dalam membentuk PPPSRS.