Tinjauan yuridis penjatuhan hukuman Anak sebagai korban pemerkosaan inses dan sebagai pelaku tindak pidana aborsi (studi kasus Nomor. 5/Pid.Sus.Anak/2018/Pn.Mbn)
T Tindak pidana perkosaan dapat terjadi pada anak-anak dibawah umur juga pada orang lanjut usia, begitu pula dengan pelaku perkosaan tidak mengenal batas usia mulai dari usia remaja sampai usia lanjut dan terkadang pelaku perkosaan adalah orang terdekat korban, seperti ayah kandung, tetangga, paman, ataupun saudara kandung sendiri. Inses hubungan seksual yang dilakukan oleh adanya hubungan darah baik itu kakak dan adik, ayah dan anak dan lain sebagainya. biasanya yang rentan menjadi korban yaitu perempuan yang menyebabkan pemaksaan yang disebut pemerkosaan yang berujung dengan kehamilan oleh korban inses tersebut. Sehingga dengan kehamilan tersebut menimbulkan tidak pidana aborsi.Pasal 77 A ayat 1 junctoPasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH-Pidana mengatur tentang tindak pidana aborsi. Dimana dalam kasus penelitian ini terdakwa dari aborsi ini yaitu korban perkosaan dibawah umur yang dilakukan oleh kakak kandungnya sendiri yang disebut jugainses yang berujung dengan kehamilan. Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: “Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 (duabelas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.†Sedangkan terdakwa dalam kasus penelitian baru berusia 15 tahun.Selain itu menurut Pasal 48 KUHP dengan unsure adanya paksaan atau keadaan memaksa dalam Bahasa hukumnya overmacht. Dapat dilakukan penghapusan pidana oleh korban pemerkosaan yang menjadi terdakwa tindak pidana aborsi yang menimpanya.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dengan cara penelitian hokum kepustakaan atau Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hokum normatif.Dalam hasil penelitian, penulis menunjukkan bahwa adanya pemasalahan yang harus dibahas dalam kasus inses yang mengakibatkan kehaminal yang berujung aborsi dan diadili di meja persidangan yaitu berkaitan dengan tuntutan penutut umum dan vonis majelis hakim yang mengatakan bersalah melakukan tindak pidana. 1) Dasar pertimbangan hokum apa yang dipakai majelis hakim dalam kasus putusan perkara No. 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Mbn menjadikan korban anak dibawah umur menjadi pelaku tindak pidana aborsi? 2) Apakah korban pemerkosaan inses dibawah umur dapat dihukum sebagai pelaku tindak pidana aborsi berdasarkan No. 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Mbn yang memberikan vonis penjara terhadap anak sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ?hasil penelitian penulis dapat disimpulakan bahwa 1) Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara terhadap terdakwa itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku mengingat adanya perundang-undangan tentang anak yang berhadapan dengan hukum. 2) Hukuman terhadap korban tindak perkosaan tersebut terdapat alas an penghapusan sehingga tidak dapat dihukum.