Kedudukan bank x sebagai kreditur pemegang hak tanggungan dalam hal debitur wanprestasi atau cidera janji (studi kasus pada PT. Bank X di Padang)
K Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan sebuah kredit bersifat konsumtif yang diberikan oleh pihak bank kepada masyarakat untuk memiliki rumah dengan jaminan atau agunan rumah itu sendiri. Kredit yang disalurkan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Dalam proses kredit dari awal yaitu permohonan sampai dengan pencairan dan pemasangan hak tanggungan harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, termasuk Prinsip 5’s dalam kredit, yaitu, Penilaian watak/Kepribadian (Character), Penilaian Kemampuan (Capacity), 4. Penilain terhadap modal (Capital), Penilaian terhadap agunan (Collateral), Penilaian terhadap prospek usaha nasabah debitur (Condition of economy). Untuk mengurangi resiko tersebut jaminan pemberian kredit merupakan salah satu faktor penting yang harus diperhatikan oleh pihak bank. Dalam KPR harus ada agunan yang harus menjadi jaminan bank dan jaminan tersebut harus terpasang Hak Tanggungan (HT) sampai dengan kredit tersebut lunas.