Penegakan hukum pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta
T Tesis ini membahas tentang penegakan hukum terhadap pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Permasalahan dalam disiplin PNS yaitu dalam penegakan hukuman disiplin masih belum dilakukan secara maksimal. Kondisi ini salah satunya akibat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih memiliki banyak kekurangan dan belum secara tegas serta rinci mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Implementasi tentang aturan pun masih jauh dari harapan, karena dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada subjektivitas pejabat pembina kepegawaian (PPK). Kondisi ini membawa dampak negatif terhadap mentalitas PNS yang tidak profesional dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Terhadap permasalahan diatas dilakukan penelitian menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan penegakan hukuman disiplin disebabkan karena kurangnya Pemahaman kedisiplinan terhadap Pegawai Negeri Sipil sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, masih terdapat pembiaran dari atasan langsung terhadap penegakan hukum di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), SKPD masih menutupi kasus terkait Pegawai Negeri Sipil yang terlibat kasus tindak pidana sehingga menghambat proses penyelesaian status kepegawaiannya, masih lambatnya pelaporan proses penjatuhan hukuman dari masing-masing SKPD dikarenakan sistem pelaporan masih bersifat manual atau tidak memakai suatu sistem, dan masih terdapat SKPD yang belum menganggarkan mengenai masalah penegakan hukum bagi Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya, upaya untuk mengatasi hambatan dalam Penegakan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah dengan upaya yang dilakukan oleh SKPD dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan dengan faktor aturan, faktor penegak, faktor sarana dan prasarana, faktor penghargaan, faktor anggaran, dan penghargaan terhadap PNS.