Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana penggelapan karena jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 480/Pid.B/2016/PN.Dps)
T Tindak Pidana Penggelapan merupakan kejahatan yang waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan pelaku tidak melalui cara kejahatan, memiliki sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan lima tahun bagi penggelapan karena jabatan. Berdasarkan hal tersebut maka penulisan karya ilmu hukum ini dimaksudkan pada Tinjauan Yuridis Mengenai Tindak Pidana Penggelapan Karena Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 480/Pid.B/2016/PN.Dps). Dengan pokok permasalahan, apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP serta bagaimana pertimbangan Hakim dalam kasus Putusan Nomor 480/Pid.B/2016/PN.Dps. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan data sekunder, yang didapat dari studi kepustakaan dan menggunakan pendekatan secara yuridis-normatif, adapun sifat penelitian adalah deskriptif-analisis, setelah dilakukannya penelitian ini maka perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur di dalam pasal 374 KUHP tentang Penggelapan karena jabatan dimana terdakwa memiliki hubungan kerja dengan pemilik barang yang menjadi objek tindak pidana penggelapan tersebut, pekerjaan supir yang dikerjakan terdakwa merupakan mata pencaharian dari terdakwa, dan diberinya upah atas pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa sebagai supir tersebi sehingga bertentangan terhadap putusan Pengadilan Negeri Nomor: 480/Pid.B/2016/PN.Dps yang menjatuhkan tindak pidana tersebut dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan biasa yang mengesampingkan unsur adanya hubungan kerja dari terdakwa dan pelapor.