Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Aborsi dengan Menggunakan Jamu (Studi Putusan Nomor 32/Pid.Sus/2016/PN.Slw)
A Anak merupakan generasi penerus bangsa dan sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dimana yang harus dilindungi sejak masih didalam kandungan yang diatur dalam undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terkait hal tersebut anak termasuk janin yang masih ada didalam kandungan masih menjadi korban dari kejahatan, salah satunya orang tua yang mengambil hak anak untuk hidup atau anak menjadi korban tindak pidana aborsi. Permasalahan yang akan dibahas pada skripsi ini adalah apakah pembuatan pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 45A Jo. Pasal 77A ayat (1) Undang-undnag No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 75 ayat (1) Jo. Pasal 194 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan bagaimana bentuk Penyertaan terhadap Tindak Pidana Aborsi dalam putusan tersebut. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan tipe yuridis normatif, sifat penelitian yang digunakan deskriptif analisis, data yang digunakan adalah data sekunder, analisi data secara kualitatif, penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Kesimpulan peneliti perbuatan terdakwa adalah memenuhi rumusan unsur-unsur Pasal 45A Jo. Pasal 77A ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dan bentuk penyertaan dari perbuatan terdakwa adalah Orang yang melakukan Delik (deder atau doen)