Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Studi Putusan Nomor 144/Pid.B/2018/PN.Agm.)
S Suatu tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dikenakan pasal 363 ayat (1) butir ke-3 dan ke-5 KUHP, dimana terdakwa telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup dan dengan merusak jendela menggunakan anak kunci palsu lalu masuk kedalam rumah melalui jendela untuk sampai pada barang yang dicuri. permasalahan yang diangkat adalah apakah perbuatan pelaku sudah tepat atau belum dengan di kenakan Pasal 363 ayat (1) butir ke-3 dan ke-5 KUHP, dan bagaimana penjatuhan sanksi pidana dalam kasus “putusan Nomor 144/Pid.B/2018/PN.Agm.†untuk menjawab penelitian ini, penulis menggunakan penelitian secara yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP dan penjatuhan sanksi terhadap terdakwa belum memenuhi tujuan pemidanaan.