Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Studi Kasus Putusan Nomor 9/Pid.B/2017/PN Bkt)
T Tindak pidana pencurian dewasa ini sangatlah marak terjadi, tindak pidana pencurian dapat dilakukan dengan berbagai cara. Selain dilakukan sendiri oleh pelaku, biasanya pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dilakukan pada malam hari seperti hal nya pencurian yang dilakukan di SPBU PT. Subro Jaya di Jalan By Pass Anak Air Kota Bukittinggi yang dilakukan oleh dua orang pada malam hari. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus Pasal 363 ayat (1) nomor 4 dan 5 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan apakah sanksi yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah tepat terhadap tujuan pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melakukan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif1) Pertimbangan hakim dalam memutuskan dalam putusan Nomor 9/Pid.B/2017/PN Bkt adalah dengan mempertimbangkan syarat untuk dapat dipidananya seseorang yaitu syarat obyektif dan subyektif, Hakim memeriksa tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang memperhatikan syarat subjektifnya, yaitu adanya kesalahan, kemampuan bertanggungjawab seseorang, dan tidak ada alasan pemaaf baginya. Selain itu hakim juga memperhatikan syarat objektifnya, yaitu perbuatan yang dilakukan telah mencocoki rumusan delik, bersifat melawan hukum, dan tidak ada alasan pembenar, sehingga majelis hakim berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur yang terdapat dalam Pasal 363 ayat (1) nomor 4 dan 5 KUHP. 2) Sanksi yang dijatuhkan kepada para terdakwa terhadap tujuan pemidanaan, dalam hal ini majelis hakim menggunakan teori tujuan pemidanaan secara teori tujuan/relatif dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.