Penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan dengan anak yang dilakukan lebih dari satu kali (studi kasus Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2017/PN.Agm)
T Tindak pidana persetubuhan terhadap anak merupakan perbuatan yang dilakukan oleh orang dewasa, dalam hal terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Fitri Nanda Sari yang berusia 17 tahun lebih dari satu kali. Berdasarkan Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2017/PN.Agm. Pokok permasalahan pada skripsi ini adalah, 1. Apakah perbuatan pelaku telah memenuhi unsur-unsur Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 64 KUHP? serta 2. Bagaimana penjatuhan sanksi pidana dalam kasus putusan Nomor 109/Pid.Sus/2017/PN.Agm?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, sifat penelitian adalah deskriptif-analisis, pengumpulan data dengan metode kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan logika deduktif. Setelah dilakukannya penelitian maka diperoleh analisa sebagai berikut : 1. Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu unsur setiap orang, dengan sengaja,melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak dan melakukan persetubuhan dengannya dan 2. Penjatuhan sanksi pidana seharusnya sesuai dengan Pasal 64 KUHP karena terdakwa telah melakukan Concursus yaitu berupa perbuatan berlanjut dan pidana yang seharusnya diterapkan adalah pidana pokok yang paling berat yaitu 15 tahun penjara dan denda. Hasil penelitian dalam hal ini terdakwa seharusnya dikenakan Pasal Pasal 81 Ayat (2) Jo 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.