Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat berdasarkan Visum Et Repertum yang diputus dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP (studi kasus Putusan nomor 102/Pid.B/2017/PN Sdk)
T Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat merupakan perbuatan dari dua orang atau lebih Terdakwa melakukan suatu perbuatan yang sengaja menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan luka pada tubuh orang lain. Dengan studi kasus putusan nomor: 102/Pid.B/2017/PN Sdk. Pokok permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah 1) Apakah perbuatan pelaku memenuhi atau tidak unsur-unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP (Studi kasus putusan Nomor 102/Pid.B/2017/PN Sdk)? dan 2) Bagaimana peranan Visum et Repertum dalam kasus Putusan Nomor 102/Pid.B/2017/PN Sdk?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis. Dengan studi menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data dianalisis secara kualitatif. Kesimpulannya adalah perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP. Oleh karena pelakunya dua orang, yang seharusnya para pelaku dikenakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP dan peranan Visum et Repertum yang dibuat ahli, dijadikan dasar oleh penegak hukum untuk menentukan perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku, bahwa adanya luka-luka, saksi korban mengalami luka dan rasa sakit serta terhalang dalam melakukan pekerjaan/ aktivitas sehari-hari. Sehingga pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP.