Analisis mengenai perbuatan pelaku tindak pidana mengedarkan, memiliki, dan menyalahgunakan narkotika golongan 1 (studi kasus putusan nomor 229/PID.SUS/ 2017/ PN.Jkt.Brt)
P Perbuatan pelaku tindak pidana mengedarkan, memiliki, dan menyalahgunakan merupakan tindakan seseorang yang menggunakan narkotika Golongan I berupa shabu tanpa hak dan tidak ada izin dari Kementerian Kesehatan dengan menggunakan studi kasus putusan nomor 229/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt. Pokok permasalahan 1). Apakah pelaku melanggar “Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ataukah Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.†2). Bagaimana Penjatuhan sanksi pidana dalam putusan nomor 229/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt.†Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif analitis dengan data sekunder dan kesimpulan berdasarkan logika deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1). Pelaku tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2). Penjatuhan sanksi pidana dalam putusan nomor 229/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt dijatuhkan pidana penjara 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000, (satu miliyar rupiah). Hasil penelitian bahwa bagi penyalahguna narkotika seharusnya di rehabiltasi sesuai Pasal 127 Ayat (3) jo. Pasal 103 jo. Pasal 54.