Penjatuhan sanksi pidana terhadap militer yang melakukan tindak pidana desersi pada masa damai studi kasus putusan nomor 83- K/PM I-02/AD/VII/2018
P Penjatuhan sanksi pidana terhadap Militer yang melarikan diri pada masa damai karena tidak sanggup menjadi supir staff Ahli Pangdam yang tidak ada hari libur dan faktor perceraian orang tua, yang dijatuhkan sanksi pidana penjara selama 7 bulan, studi putusan nomor 83-K/PM I-02/AD/VII/2018. Dengan pokok permasalahan 1. Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur – unsur tindak pidana desersi pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM? 2. Bagaimana penjatuhan sanksi pidana terhadap kasus putusan nomor 83/K/PM I- 02/AD/VII/2018? Metode penelitian yang digunakan merupakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui metode penarikan secara logika deduktif. Jawaban penelitian menggambarkan bahwa 1) perbuatan pelaku memenuhi rumusan unsur-unsur Pasal 87 Ayat (1) Ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM. 2) pemidanaan dalam putusan nomor 83/K/PM I-02/AD/VII/2018 tidak tepat seharusnya dipidana dengan Pasal 87 KUHPM dan Pasal 127 Undang-Undang 35 Tahun 2009 dan diberi sanksi pidana tambahan berupa pemecatan.