DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana perjudian menggunakan alat telekomunikasi (studi kasus Putusan Nomor 461/Pid.B/2018/PN.Byw)


Oleh : Mochammad Rizky Pahlawan Singadirata

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/155

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Yenti Garnasih

Subyek : Criminal law

Kata Kunci : special crimes, crimes that offer and provide opportunities for the general public to play gambling

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001400261_Halaman-judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001400261_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001400261_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_SHK_010001400261_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001400261_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001400261_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001400261_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001400261_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_010001400261_Lampiran.pdf

P Perjudian telah banyak terjadi diberbagai kalangan dari masa ke masa dan dengan pekembangan teknologi kini permainan judi bisa dengan mudah dimainkan dengan mengakses situs judi online. Pemasalahan pada skripsi ini adalah: Apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan Apakah penjatuhan pidananya telah sesuai dengan teori pemidanaan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian secara normatif dengan sifat deskriptif analitis, dengan mengunakan data sekunder, analisis data dilakukan secara kualitatif serta penarikan kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan analisa dapat diketahui bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP yaitu unsur menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi. Dan dengan melihat Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang memuat unsur-unsur khusus, perbuatan pelaku akan lebih tepat apabila diterapkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Dan untuk penjatuhan pidana terhadap terdakwa telah sesuai dengan Teori Gabungan dalam Teori Pemidanaan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?