Analisis yuridis terhadap pembagian harta warisan Alm. RTDH. Pakpahan kepada ahli waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (studi kasus: Putusan Pengadilan Negeri Nomor.564/PDT.G/ 2015/PN-MDN)
Nomor Panggil : 2020/II/171
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2020
Pembimbing 1 : Endang Suparsetyani
Subyek : Family law;Inheritance and succession - Law and legislation
Kata Kunci : juridical analysis, division of inheritance, Civil Law Act
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2020_TA_SHK_010001400300_Halaman-Judul.pdf | 8 | |
2. | 2020_TA_SHK_010001400300_Lembar-Pengesahan.pdf | 3 | |
3. | 2020_TA_SHK_010001400300_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 13 | |
4. | 2020_TA_SHK_010001400300_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf |
|
|
5. | 2020_TA_SHK_010001400300_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf |
|
|
6. | 2020_TA_SHK_010001400300_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf |
|
|
7. | 2020_TA_SHK_010001400300_Bab-5_Kesimpulan.pdf |
|
|
8. | 2020_TA_SHK_010001400300_Daftar-Pustaka.pdf | 2 | |
9. | 2020_TA_SHK_010001400300_Lampiran.pdf |
|
H Hukum waris adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur mengenai nasib kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia dan menentukan siapa saja yang menjadi ahli waris dari harta peninggalan/kekayaan tersebut. Dalam Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa anak-anak maupun keturunan yang dilhirkan dari berbagai perkawinan mendapat bagian yang sama, baik laki-laki maupun perempuan. Permasalahan yang akan dibahas didalam skripsi ini adalah (1) Bagaimanakah Pembagian Harta Waris Alm. RTDH. Pakpahan Kepada Ahli Warisnya Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (2) Apakah isi Amar Putusan Pengadilan Negeri Nomor.564/Pdt.G/ 2015/PN-Mdn tentang pembagian harta waris Alm. RTDH Pakpahan kepada ahli warisnya sudah sesuai atau tidak menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut dianalisis secara yuridis-normatif yang bersifat deskriptif, serta menggunakan data sekunder, primer dan tersier, analisis ini dilakukan kualitatif, dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif, didalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor.564/Pdt.G/2015/PN-Mdn.