Analisis yuridis terhadap kepemilikan hak atas tanah berdasarkan girik nomor 268 Persil 15 S.II
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2010
Pembimbing 1 : Endang Suparsetyani
Subyek : Land Titles - Registration And Transfer - Indonesia
Kata Kunci : juridical analysis, land registration, girik
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2010_TA_HK_01006157_1.pdf |
|
|
2. | 2010_TA_HK_01006157_2.pdf |
|
|
3. | 2010_TA_HK_01006157_3.pdf |
|
|
4. | 2010_TA_HK_01006157_4.pdf |
|
|
5. | 2010_TA_HK_01006157_5.pdf |
|
|
6. | 2010_TA_HK_01006157_6.pdf |
|
|
7. | 2010_TA_HK_01006157_7a.pdf |
|
|
8. | 2010_TA_HK_01006157_7b.pdf |
|
T Tujuan dari penelitian ini adalah: 1). Untuk memberikan gambaran tentang kepemilikan hak atas tanah berdasarkan girik menurut Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. 2). Untuk memberikan gambaran penyebab sertifikat hak atas tanah dapat dinyatakan batal demi hukum. 2). Untuk memberikan gambaran bagaimana prosedur penerbitan sertifikat yang sesuai dengan peraturan pertanahan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dilihat dari bentuknya penelitian ini adalah penelitian diagnostik. Kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Diperoleh hasil dan dapat disimpulkan bahwa kepemilikan hak atas tanah berdasarkan girik menurut undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. Dalam UUPA kepemilikan hak atas tanah adalah setifikat hak atas tanah, girik bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah namun girik adalah bukti pengenaan pajak. Hal-hal yang menyebabkan seritifikat atas nama PT. Astra Honda Motor dinyatakan batal demi hukum karena cacad hukum administratif atau cacad peralihan haknya. Penerbitan sertifikat atas nama PT.Astra Honda Motor yang diterbitkan oleh kantor Badan Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur tidak sesuai dengan peraturan pertanahan Indonesia karena Kantor Badan Pertanahan tersebut melakukan penerbitan sertifikat.