Tinjauan pemilihan dan penerapan metode laba bersih transaksional pada dokumen transfer pricing PT X tahun 2016 (studi kasus pada PT Mazars Consulting Indonesia)
S Saat ini, banyak perusahaan multinasional (MNC) memanfaatkan praktek transfer pricing untuk kepentingan perpajakannya, yaitu untuk meminimalkan beban pembayaran pajaknya. Hal ini tentu sangat merugikan suatu negara karena pajak yang seharusnya diterima, dialihkan ke negara yang menerapkan tarif pajak yang rendah, bahkan tidak mengenakan pajak sama sekali (Tax Haven Country). Oleh karena itu, pihak otoritas pajak maupun organisasi internasional seperti OECD mewajibkan setiap perusahaan multinasional untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) atas transaksinya antar pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganlisis bagaimana suatu perusahaan multinasional (dalam hal ini PT X) menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) dan kewajiban dokumentasi atas transaksi transfer pricing di antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa melalui proses analisis kesebandingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu ketentuan tentang transfer pricing di Indonesia diatur oleh PMK Nomor 213/PMK.03/2016. Dalam Pasal 2 ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Wajib Pajak yang memiliki transaksi dengan pihakpihakyang mempunyai hubungan istimewa dan jumlahnya melebihi 50 miliar rupiah dalam satu tahun pajak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penetapan harga transfer dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Salah satu langkah dalam menerapkan prinsip tersebut adalah melakukan dokumentasi setiap langkah-langkah untuk menentukan harga wajar atau laba wajar. Penelitian ini membahas penerapan ketentuan dokumen penetapan harga transfer berupa dokumen lokal atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh PT X menggunakan metode laba bersih transaksional. Hasil penelitian menunjukkan PT X dalam penerapan dokumen penetapan harga transfer dalam dokumen lokal atas transaksi afiliasi memenuhi ketentuan dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016 dengan terpenuhinya tiga syarat pembuktian yakni kriteria perusahaan yang wajib menyelenggarakan dokumen penetapan harga transfer,isi dari dokumen penetapan harga transfer dan penyelenggaraan sertapelaporan dokumen harga transfer.
C Currently, many multinational companies (MNCs) utilize the practice of transfer pricing for the purposes of taxation, namely to minimize the burden of tax payments. This is certainly very detrimental to a country because the taxes that are supposed to be received, are transferred to a country that implements a low tax rate, not even taxes at all (Tax Haven Country).Therefore, the tax authorities and international organizations such as the OECD require each multinational company to apply the principle of fairness and business rule (arm's length principle) to its transactions between related parties. This study is intended to analyze how a multinational company (in this case PT X) applies the principle of fairness and business rule (arm's length principle) and documentation obligations on transfer pricing transactions among related parties through a process of matching analysis in accordance with the provisions applicable. One of the provisions on transfer pricing in Indonesia is regulated by PMK No. 213 / PMK.03 / 2016. In Article 2, it is explained that a Taxpayer having transactions with related parties and the amount exceeding 50 billion rupiah in a tax year shall be required to organize and deposit transfer pricing documents by applying the fairness principle and business practice. One step in applying the principle is to document every step of the way to determine fair price or fair profit. This study discusses the application of transfer pricing documents in the form of local documents on affiliate transactions conducted by PT X using the method of transactional net profit. The results showed that PT X in the implementation of transfer pricing documents in local documents on affiliated transactions fulfilled the provisions in PMK Number 213 / PMK.03 / 2016 with the fulfillment of threeproving conditions ie criteria of companies that are obliged to organize transfer pricing documents, the content of pricing documents transfer and organizing and reporting of transfer pricing documents.