Penerapan good corporate governance pada PT Pertamina (Persero)
U Urgensi penerapan GCG di Indonesia tidak terlepas dari akumulasi praktik tata kelola yang buruk dalam skala yang luas sehingga berakibat terjadinya krisis. Pada Badan Usaha Milik Negara menekankan kewajiban bagi BUMN untuk menerapkan GCG secara konsisten dan atau menjadikan prinsip-prinsip GCG sebagai landasan operasionalnya, yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika. Penerapan prinsip-prinsip GCG secara konsisten merupakan upaya yang dilakukan Pertamina untuk meningkatkan citra dan kinerja Perusahaan serta meningkatkan nilai perusahaan bagi pemegang saham. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara Rp 568 miliar. Pengawasan PT Pertamina (Persero) dilakukan oleh Dewan Komisaris. Mekanisme check and balances di dalam PT Pertamina (Persero) belum berjalan dengan baik, karena fungsi pengawasan yang dilakukan oleh komisaris PT Pertamina (Persero) tidak berjalan dengan efektif. Hal tersebut juga menunjukan kepada kita bahwa PT Pertamina (Persero) belum sepenuhnya menerapkan prinsip good corporate governance secara sempurna terutama prinsip akuntabilitas.