Analisis yuridis terhadap pelanggaran yang dilakukan penjual sepatu merek palsu di daerah Pasar Ular Jakarta Utara berdasarkan Undang- Undang 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
P Pada Pasar Ular Plumpang Jakarta Utara banyak menjual barang seperti sepatu, tas, jam serta dompet. Harga yang ditawarkan sangat murah serta kualitas yang sangat rendah. Barang khususnya sepatu sangat mirip seperti produk asli yang terdapat pada Merek yang telah terdaftar dan hal tersebut dapat merugikan pihak konsumen serta pemilik merek yang terdaftar. Padahal hal tersebut sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Permasalahan yang penulis ambil adalah apakah penjual tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Merek serta upaya yang dilakukan oleh pengelola serta pemerintah terhadap sepatu merek palsu tersebut. Tipe penelitian ini menggunakan penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan data sekunder yang didukung dengan wawancara kepada 3 pihak, pengumpalan data melalui studi kepustakaan yang dianalisis menggunakan metode secara kualitatif, dengan menarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penilitian menggambarkan bahwa (1) sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha merek palsu tersebut berdasarkan Pasal 83 ayat 1 sanksi perdata berupa ganti rugi, Pasal 100 ayat (1), dan ayat (2) sanksi pidana Undang-Undang Nomor20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu sanksi paling lama 4 sampai 5 tahun penjara atau dengan denda maksimal 2 milyar rupiah, (2) upaya yang dilakukan oleh pengelola pasar tidak ada karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak pengelola tersebut yang menyebabkan juga kurangnya kesadaran dari penjual tersebut.