Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tua kandung (Studi Kasus Nomor 30/Pid.Sus/2018/PN Trg)
T Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan orang tua kandung merupakan perbuatan seksual oleh Ayah kandung korban kepada korban Anak berusia 14 tahun dengan memasukan alat dan mengeluarkan air mani di dalam alat kelamin korban Anak yang dilakukan secara berulang-ulang, Studi Kasus Putusan Nomor. 30/Pid.Sus/2018/PN.Trg. Pokok permasalahan yang diangkat adalah 1). Apakah perbuatan pelaku memenuhi atau tidak unsur-unsur Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak? dan 2). Bagaimana penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua kandung?. Tipe penelitan yang digunakan adalah Penelitian Normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, jenis data adalah jenis data sekunder. Penelitian di analisis secara kualitatif dan kesimpulan ditarik dengan cara deduktif. Adapun Kesimpulannya adalah 1). Perbuatan terdakwa tidak memenuhi Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan 2). Penjatuhan sanksi pidana penjara selama 14 tahun tersebut kurang tepat. Hasil penelitian perbuatan Terdakwa yang dilakukan terhadap anak kandungnya seharusnya menggunakan Pasal 81 ayat(3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pemidanaannya seharusnya dijatuhkan pidana maksimal selama 20 tahun.