Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh anggota militer (studi kasus putusan no. 52K/Mil/2016)
K Kejahatan kesusilaan pada zaman ini teruslah berkembang. Banyak masyarakat yang tidak bisa menempatkan sikap yang berkaitan dengan kesusilaan dimuka umum. Kejahatan kesusilaan dapat dilakukan oleh siapa saja, baik itu oleh kalangan sipil, bahkan tidak dapat dipungkiri oleh kalangan Anggota Militer. Kejahatan-kejahatan yang termasuk sebagai kejahatan kesusilaan yaitu kejahatan kesusilaan yang berhubungan dengan masalah seksual, diatur dalam Buku III KUHP mulai Pasal 281 sampai dengan Pasal 299 dan dasar hukum pengenaan tindak pidana kesusilaan bagi seorang anggota militer adalah sama dengan masyarakat sipil yaitu KUHP, karena dalam KUHPM tidak diatur mengenai hal tersebut. Dalam kasus ini seorang Anggota Militer melakukan tindak pidana kejahatan kesusilaan terhadap sesama Anggota Militer dan melakukan tindak pidana tersebut tidak pada tempatnya yaitu di dalam mobil yang sedang berada di jalan raya. Adapun pokok permasalahan berkaitan dengan hal tersebut adalah apakah tindak pidana yang melanggar kesusilaan yang dilakukan Anggota Militer dalam perkara putusan No. 52K/MIL/2016 sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang terdapat dalam pasal 281 ayat (1) KUHP dan apakah putusan pidana tambahan kepada pelaku sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam KUHPM. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif dan sifat penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dengan cara deduktif. Putusan Mahkamah Agung RI No. 52 K/MIL/2016 menurut penulis adalah tidak sesuai dengan unsur-unsur yang ada dalam pasal 281 (1) KUHP. Bentuk surat dakwaan yang pertama dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah dakwaan alternatif yang kemudian menjadi dakwaan tunggal.