Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana perjudian melalui on-line (studi kasus putusan Nomor 512/PID.B/2016/PN JKT.UTR)
D Dunia maya merupakan integrasi dari berbagai peralatan elektronik komunikasi dan jaringan elektronik (sensor, tranduser, koneksi, transmisi, prosesor, signal, pengontrol) yang dapat menghubungkan peralatan komputer (komputer, telefon genggam, instrumentasi elektronik, dan lain-lain) yang tersedia di segala penjuru dunia secara interaktif. Belakangan ini marak terjadi adanya tindak pidana perjudian melalui online atau berjudi dengan cara berseluncur di media internet. Pokok permasalahan adalah apakah perbuatan pelaku sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan mengapa dalam putusan tidak disebutkan peran pelaku terkait penyertaan Pasal 55 ayat (1) ke 1 metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dan data sekunder dinalisis dengan pendekatan kualitatif. Setelah dilakukan penelitian dapat diketahui bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur- unsur yang terdapat pada Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP melainkan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dikarenakan unsur pada Pasal 303 ayat (1) ke 1 tidak memiliki unsur yang menyinggung tindakan kejahatan melalui on-line sehingga unsur Pasal tersebut tidak terpenuhi dan mengapa bentuk penyertaan tidak disebutkan didalam putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Jeni Wijaya Bin Casngad sedangkan pelaku berperan sebagai pengepul selama 6 bulan, perbuatannya termasuk kedalam bentuk penyertaan selaku madepleger atau (orang yang turut serta) yang perbuatannya dan pertanggung jawabannya dapat dipersamakan dengan pleger (orang yang melakukan).