Analisis yuridis keputusan kepala kepolisian daerah Sumatera Utara tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri sebagai objek gugatan pada peradian tata Usaha Negara (studi putusan Mahkamah Agung nomor 394 K/TUN/2016)
S Sengketa Kepegawaian tentang Penjatuhan Hukuman Pemberhetian Tidak dengan hormat dari dinas polri Di Kepolisian negeri republik indonesia Di daerah kepolisian negeri Pakpak Sumatra Selatan dan di berikan Kepada Andreas Aldo Siburian ada banyak kekeliruan di dalamnya.Pokok Permasalahan yang akan di bahas Ialah 1. Apakah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Nomor Kep/408/V/2015 tanggal 28 Mei 2015, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri Atas Nama Andreas Aldo Siburian Sudah Sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku di indonesia 2.Apakah Putusan Kasasi Nomor 394 K/TUN/2016 sudah sesuai dengan peraturan perundang Undang Yang berlaku?.Dilakukanlah penilitan yang bersifat Normatif, Sifat Penelitian yang di gunakan adalah data sekunder, Analisis data yang secara kualitatif, penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif dan dapat Dimpulkan 1. Objek gugatan tersebut sudah sesuai dengan Ilmu Perundang undangan 2. Putusan Mahkamah Agung tersebut ada tidak kesesuaian dengan fakta yang ada dan menyebabkan adanya tidak kesesuaian dengan Ilmu peraturan Perundang undangan yang berlaku