Penjatuhan sanksi pidana dalam penyebaran konten asusila dan ancaman kekerasan (studi kasus: 824/PID.SUS/2018/ PN.JKT.SEL)
P Penjatuhan sanksi pidana dalam penyebaran konten asusila dan ancaman kekerasan adalah perbuatan seseorang yang merasa sakit hati karena telah diselingkuhi oleh korban, sehingga ia mengancam akan membunuh serta menyebarkan video bersama korban yang bermuatan asusila, yang dijatuhkan sanksi pidana penjara selama 3 tahun, seperti dalam studi kasus putusan nomor 824/Pid.Sus/ 2018/PN.JKT.SEL. Pokok permasalahan dalam kasus adalah bagaimanakah sanksi pidana dalam perbuatan yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 29 Jo. Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan bagaimanakah bentuk pemberatan tindak pidana dalam kasus Putusan Nomor 824/Pid.Sus/ 2018/PN.JKT.SEL. Dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian secara yuridis normatif yang bersifat deskriptif-analisis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif, yang dapat disimpulkan 1) Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak hanya memuat kesusilaan tetapi juga terdapat ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Jo. Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Studi Kasus Putusan Nomor 824/Pid.Sus/2018/ PN.JKT.SEL. 2) Pidana pemberat dalam hal ini adalah gabungan satu perbuatan tindak pidana.