DETAIL KOLEKSI

Pengembangan kawasan pariwisata berkaitan dalam masalah sempadan pantai di wilayah pesisir pantai Parangtritis Daerah Istimewa Yogyakarta

1.3


Oleh : Desintha Putri

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2009

Pembimbing 1 : Endang Suparsetyani

Subyek : Tourism - Environmental Aspects

Kata Kunci : the implementation of spatial planning, cultivation area development, tourism sector, Parangtritis

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2009_TA_HK_01005169_1.pdf
2. 2009_TA_HK_01005169_2.pdf
3. 2009_TA_HK_01005169_3.pdf
4. 2009_TA_HK_01005169_4.pdf
5. 2009_TA_HK_01005169_5.pdf
6. 2009_TA_HK_01005169_6.pdf
7. 2009_TA_HK_01005169_7.pdf

T Tujuan penelitian adalah sebagai berikut: 1). Untuk memberikan gambaran tentang pembangunan wilayah pesisir pantai Parangtritis sesuai atau tidak dengan garis sempadan pantai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dan undang-undang no. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. 2). Untuk memberikan gambaran tentang kendala yang dihadapi dalam pembangunan wilayah pesisir pantai Parangtritis. 3). Untuk memberikan gambaran tentang upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, Dinas Parawisata serta masyarakat dalam mengembangkan pembangunan obyek wisata kawasan pantai Parangtritis. Dalam penelitian ini dilakukan penelitian hukum normatif, data dianalisa secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dengan menggunakan logika deduksi. dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan pengembangan obyek wisata pantai Parangtritis tidak sesuai dengan sempadan pantai yang ditetapkan oleh Pemda Kabupaten Bantul yaitu UU no. 4 tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul dan UU no. 27 tahun 2007. Kendala yang dihadapi dalam pembangunan wilayah pesisir pantai Parangtritis yaitu adanya warung yang tidak terkontrol berada sangat dekat dengan garis sempadan pantai Parangtritis sehingga mengganggu jalannya aktivitas kepariwisataan, tata ruang dan letak fasilitas dalam lingkup obyek wisata yang semakin tumpang tindih, kurangnya pengawasan dan pengendalian oleh Pemda terhadap pelaksanaan supremasi hukum belum dilakukan secara optimal. Upaya Pemda Kabupaten Bantul yaitu merelokasikan bangunan yang melanggar ketentuan peraturan tentang sempadan pantai yang dibantu Dinas Parawisata Kabupaten Bantul dengan membuat RTOW (Rencana Teknis Obyek Wisata) serta peran masyarakat secara aktif ikut berperan dalam pembangunan obyek wisata.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?